JURNALIS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kayong Utara menggelar patroli rutin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang nongkrong di warung kopi atau kafe di waktu jam kerja, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra kegiatan patroli tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Di Perda tersebut, kata Andri, setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja. Kecuali mendapatkan izin atau penugasan di luar kantor dari atasan.
“Serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, kafe atau warkop pada jam dinas tanpa adanya kepentingan dinas,” katanya.
Selain itu, dijelaskan Andri, berdasarkan ederan Bupati Nomor: T/ 4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023 juga mengatur larangan berada di tempat umum pada jam kerja bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta aktivitas pelaksanaan apel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
“Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran Bupati tersebut agar kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama,” tuturnya. (Bak)
Discussion about this post