JURNALIS.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak menandatangani kerja sama perjanjian dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak. Penandatanganan kerjasama berlangsung di ruangan Anjungan Pelayanan Rutan Pontianak, Kamis (28/12/2023).
Melalui perjanjian kerjasama itu, Klinik Pratama Sehati Mengayomi kini membuka Layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama bagi peserta program jaminan kesehatan.
Kepala Rutan, Raja M Ismael Novadiansyah mengatakan dengan dibukanya Faskes Tingkat Pertama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemenuhan hak-hak tahanan dan warga binaan.
Tidak hanya tahanan dan warga binaan, lanjut Raja, pegawai Rutan Pontianak dan keluarga juga dapat menggunakan fasilitas tersebut.
Raja menjelaskan, Klinik Pratama Sehati Mengayomi saat ini memiliki tenaga kesehatan terdiri dari dua orang dokter, satu orang bidan, tiga orang perawat, satu fisioterapi, satu staf adminstrasi dan satu apoteker.
“Kami berharap semoga dengan dibukanya layanan Faskes Tingkat Pertama ini dapat membawa manfaat dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan di Rutan Pontianak,” kata Raja.
Perwakilan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Desvita Yanni mengatakan pihaknya akan selalu mendukung seluruh program kesehatan yang dilaksanakan oleh Rutan Pontianak.
“Layanan kesehatan ini tidak hanya akan dimanfaatkan tahanan dan warga binaan, tetapi juga dapat digunakan oleh Pegawai Rutan Pontianak dan keluarga,” ucap Desvita. (hyd)
Discussion about this post