
JURNALIS.co.id-MEMPAWAH- Dua terduga pengedar Narkoba AC, 41, warga Toho, Kabupaten Mempawah dan DD, 26, warga Mandor Kabupaten Landak, dibekuk satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar di Jalan Komplek Patoka Sungai Pinyuh, Selasa 4 Maret 2025 Pukul 04.15 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo.
Dijelaskan Sudarsono, penangkapan terhadap AC dan DD ini berawal dari informasi dari masyarakat. Dari Informasi, ada dua pengedar narkoba yang sering membawa paket narkotik golongan satu jenis Sabu dari arah Pontianak dan mengedarkan nya di Sungai Pinyuh dari beberapa daerah lainnya.
“Berawal dari laporan masyarakat tersebut, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan,” terang Sudarsono didampingi AKP Eldig Hernowo.
Diceritakan, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang melakukan pengintaian melihat keduanya melintasi jalan raya nasional di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh, pada dini hari tepatnya Selasa 4 Maret 2025. Kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor Honda Beat KB 45XX MC dibuntuti polisi.
“Nah, ketika keduanya memasuki Jalan Patoka Sungai Pinyuh sekitar pukul 04.15 WIB, kita langsung melaksanakan pencegatan dan penangkapan,” jelas AKP Eldig.
Saat dibekuk, AC membuang paket Sabu yang ada di saku jaketnya ke arah rerumputan. Tak hilang akal, Polisi yang mengetahui kejadian itu lantas mencari barang bukti yang dibuang terduga tersangka.
Upaya pencarian itu melibatkan saksi-saksi dari warga di TKP.
“Atas kehadiran saksi dari warga yang melintas di TKP, barang bukti yang dibuang tersangka AC dapat ditemukan di dekat posisi kedua tersangka. Kita juga mengamankan handphone tersangka yang berisikan bukti riwayat percakapan terkait transaksi narkoba mereka,” ujar AKP Eldyg.
Setelah didapatkan barang bukti serta adanya bukti percakapan di Handphone terduga tersangka, AC dan DD akhirnya mengakui perbuatannya. Dua terduga tersangka ini mengaku bahwa narkotik jenis Sabu itu dibeli di kawasan Pontianak Timur.
Atas pengakuan itu, kedua terduga pengedar Sabu ini, kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. (Jua/Gitrama Frisa)
Discussion about this post