JURNALIS.co.id – Jumlah anak yang berusia 5-17 tahun di Kota Pontianak mencapai 157.014 jiwa. Dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pontianak, masih terdapat 167 anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat, 173 anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, dan 1260 anak di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kendati jumlah anak sekolah berada di bawah satu persen dari total keseluruhan anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberikan akses pendidikan bagi semua warga tanpa terkecuali. Edi menyebut, komitmen itu akan ditunjukkan dengan pemberian beasiswa.
“Setelah disurvei dari rumah ke rumah, banyak faktor anak putus sekolah. Ada yang karena malas, ada yang terpaksa karena keadaan harus mengurus orang tua sakit, maupun kondisi lainnya,” ujarnya usai meluncurkan website Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan Abdurrahman Saleh, Kamis (15/06/2023).
Diakui Edi, jika penanganan pendidikan memerlukan keterlibatan banyak pihak, baik dari instansi vertikal, pemangku kebijakan serta berbagai lapisan elemen masyarakat. Apalagi secara regulasi, peraturan terkait perlindungan anak di Pontianak sudah kuat. Edi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak.
Salah satu persoalan yang memerlukan pengawasan adalah anak jalanan. Mereka tidak jarang menerima perintah dari orang tuanya untuk meminta-minta di jalanan. Pantauan Edi, hasil tes urine anak-anak yang mengamen di persimpangan lampu merah, 99 persen positif mengandung narkoba.
“Bahkan ada yang hamil, setelah melahirkan, kembali lagi meminta-minta di persimpangan,” ucapnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas anak secara mental, juga dibarengi dengan peningkatan pertumbuhan gizi anak sejak dini. Pemkot Pontianak tengah menekan angka stunting hingga ke angka nol. Edi mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menjaga kepedulian pribadi kepada persoalan anak-anak, yang juga termasuk stunting. Ia berharap, agenda yang diinisiasi KPAD Kota Pontianak ini dapat menghasilkan rumusan penyelesaian masalah anak putus sekolah dan anak jalanan di Pontianak.
“Masyarakat harus digerakkan untuk mengurangi sunting,” jelasnya.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurhayati memaparkan, setelah agenda peluncuran website resmi KPAD Kota Pontianak dilanjutkan dengan Focus Group Discussion Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Jalanan di Kota Pontianak. Peluncuran website tersebut bertujuan untuk mendekati masyarakat dan memudahkan pihaknya menyampaikan informasi terkini terkait penanganan persoalan anak.
FGD kali ini mengangkat tema yang urgensi. Menurut Niyah, Pontianak sebagai daerah rujukan di Kalimantan Barat, sudah seharusnya memberikan contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus anak, khususnya anak putus sekolah maupun anak jalanan. Untuk itu, menjadi tanggung jawab pihaknya agar mengentas kedua persoalan tersebut. Segenap pimpinan media juga hadir dalam agenda itu. Wali Kota Edi dan Niyah kemudian menandatangani deklarasi Pontianak Bebas Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah.
“Kota Pontianak harus bebas anak jalanan dan bebas anak putus sekolah,” imbuhnya. (hen)
Discussion about this post