JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap warga Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu yang melanggar pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, Rabu (27/09/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari, Panter Rivay Sinambela mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan RJ terhadap warga bernama Salang Dkk yang melanggar Pasal 351.
“RJ sukses kita gelar di rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Ketapang,” kata Panter, Jumat (06/10/2023).
Panter menyebut, pada pelaksanakan RJ sekaligus dilakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan retoratif kepala Kejaksaan negeri ketapang kepada Salang bin Unduh, Tomi bin Salang, Malik Sudianto, Drisujatno alias Jatno.
“Surat ketetapan diserahkan oleh Kasi Pidum Novan Arianto beserta jaksa fasilitator dan para pihak, termasuk pelaku dan korban yang saling sepakat untuk berdamai,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa Panter RJ merupakan program Kejaksaan guna menciptakan penegakan hukum yang humanis dan membuka ruang untuk para pihak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk saling memaafkan. (lim)
Discussion about this post