JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melantik 25 Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak Tahun 2023, Jumat (17/11/2023) di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya. Kepada para kepala desa yang telah dilantik, Bupati meminta untuk langsung fokus bekerja.
“Bagi kepala desa yang baru, kita tekankan bahwa di Kubu Raya sudah dibangun dan diperkuat sistem tata kelola pemerintahan desanya. Baik tata kelola keuangan, aset, hingga pelayanan-pelayanan administrasi yang sudah jauh lebih baik. Termasuk birokrasi desa yang juga sudah ditata dan diperkuat,” kata Muda Mahendrawan.
Adapun bagi kepala desa yang melanjutkan kepemimpinan di periode yang baru, lanjut Muda, diminta untuk tetap cermat dan tidak kendur dalam kinerja.
“Justru harus tambah progresif karena inovasi-inovasi yang ada di Kubu Raya ini sudah mengukir banyak sejarah. Di antaranya seperti sejarah perjuangan pembentukan Kubu Raya di tahun 2007, kemudian di 2019 juga mengukir sejarah sebagai pelopor inovasi CMS Desa di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Muda berharap para kepala desa terpilih yang telah dilantik dapat terus melanjutkan kiprahnya sebagai pengukir sejarah.
“Nah, kami sampaikan agar menjadilah kepala desa-kepala desa yang bisa terus mengukir sejarah bagi Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan Indonesia,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah menerangkan sebanyak 25 kepala desa terpilih yang dilantik terdiri dari 1 desa Pergantian Antarwaktu (PAW) dan 24 desa reguler.
“Secara umum kita katakan penyelenggaraan pilkades tahun ini telah terlaksana dengan baik meski terjadi sejumlah dinamika. Jadi kita ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat di masing-masing desa yang telah turut andil di dalam pelaksanaan pilkades ini,” ucapnya.
Jakariansyah mengatakan selanjutnya para kepala desa harus segera melanjutkan kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di desa. Karena menurutnya jabatan adalah sebuah tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada kepala desa. Setelah dilantik, terang Jakariansyah, para kades harus segera menyusun RPJMDes.
“Nah, insyaallah kami akan mengadakan rakor seluruh kades dan BPD untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam membangun desa. Setelah itu seluruh desa wajib mengikuti bimbingan teknis terkait dengan pembuatan RPJMDes. Ini sebagai pedoman bagi kades dalam melaksanakan pembangunan di enam tahun berikutnya selama dia menjabat. Janji-janjinya kepada masyarakat pada saat kampanye itu dituangkan di dalam RPJMdes tersebut,” jelasnya. (sym)
Discussion about this post