Jurnalis.co.id – Ayah mana yang tak murka mengetahui putri kesayangannya dicabuli orang. Walaupun pelaku merupakan menantunya sendiri, harus dilaporkan ke polisi.
Kondisi miris ini dirasakan seorang bapak di Kabupaten Sanggau. Mengetahui putrinya yang berusia 14 tahun dicabul menantunya, ia langsung membuat laporan ke kepolisian. Alhasil Tim Reskrim Polres Sanggau pun membekuk pelaku berinisial M tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet Patabang menjelaskan, kasus mulai ditangani sejak pihaknya menerima laporan dari ayah kandung korban pada Minggu (26/1/2020). Suami dari kakak korban diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik iparnya.
“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Meliau,” kata Yafet, Rabu (29/1/2020).
Menurut laporan yang diterima dari ayah kandung korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada putrinya sebanyak tujuh kali. Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak awal Desember 2019 hingga Januari 2020.
“Perbuatan tersebut diketahui ayah kandung dari korban setelah diberitahukan oleh korban pada 25 Januari 2020. Tanggal 26 Januari 2020 datang ke Polres Sanggau untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Yafet. (faf)
Discussion about this post