
JURNALIS.co.id – Pelaksana proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Sungai Awan Kiri, CV TMS Tias memberikan klarifikasi setelah diprotes soal kualitas pekerjaan. Mereka memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak atau RAB.
Pengawas Proyek, Deni Kurniadi (36) mengatakan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Total pekerjaan sepanjang 2.400 meter dengan pagu dana senilai Rp189.590.000.
“Sampai hari ini pekerjaan masih berjalan. Sesuai kontrak, batas akhirnya sampai 9 November 2024. Progres pekerjaan baru kurang lebih 40 persen,” kata Deni, Senin (14/10/2024).
Dia mengungkapkan, mengenai apa yang menjadi protes dalam kualitas pekerjaan, seperti tidak ada saluran air, exsa berukuran kecil dan pembersihan parit hanya sebelah, adalah telah sesuai kontrak kerja.
“Dalam kontrak memang seperti itu. Jadi dipastikan, kami bekerja sesuai spesifikasi yang ada di dalam kontrak,” ungkap pria yang akrab disapa Deden ini.
Deden menyebutkan, terkait saluran air yang tidak ada, pihaknya bersedia membuat saluran pembuangan air meskipun tidak masuk pada kontrak. Terlebih lagi saat ini proses pekerjaan masih berlangsung dan belum finishing.
“Saluran air tidak ada dalam kontrak, sebab jika dibuat tentu akan mengurangi kubikasi. Kalaupun mau dibuat saluran, tidak masalah, nanti kami akan konsultasi dengan konsultan. Kita akan ikut keinginan warga,” sebutnya.
“Begitupun dengan galian, memang hanya dikerjakan sebelah sesuai RAB, gambar, konsultan dan alat. Biasanya normalisasi memang dikerjakan sebelah jika menggunakan alat,” timpalnya.
Sedangkan tidak terpasangnya plang proyek, dia mengaku kalau sebelumnya sudah dipasang. Namun karena cuaca beberapa hari terakhir hujan, disertai angin, mengakibatkan plang informasi tumbang.
“Plang proyek sejak awal memang sudah dipasang. Tapi karena pemasangannya kurang maksimal, mungkin ditiup angin, akhirnya jatuh,” akunya.
Kemudian, sebelum proyek dimulai, dirinya juga telah menginformasikan dan berkoordinasi kepada Kepala Desa Sungai Awan Kiri. Hanya saja kemungkinan penyampaiannya kurang detail dan lengkap.
“Sudah berbicara dengan Kepala Dasa saat saya ketemu sebelum dia berangkat ke Pontianak. Saya bilang ke beliau bahwa akan ada alat (exsa) masuk untuk pembersihan parit di desa kita, salah satunya di Tanjung Belandang,” tuturnya.
Selain koordinasi ke Kepala Desa, ia juga telah berkomunikasi dengan pemilik tanaman sawit yang hari ini terdampak aktivitas proyek. Namun yang bersangkutan kala itu masih menunggu keputusan anaknya.
“Soal tanaman sawit pun sudah dikomunikasikan ke pemiliknya, dan saya yang berkomunikasi langsung. Tapi saat itu pemilik menjawab menunggu keputusan anaknya. Berjalannya pekerjaan, anaknya mengizinkan,” papar Deden.
Untuk itu, ia memastikan seluruh rangkaian proses sebelum dimulainya pekerjaan telah dilakukan. Termasuk memastikan kualitas pekerjaan yang sekarang sedang berlangsung akan sesuai kontrak kerja yang ada.
“Soal protes itu hal biasa. Nanti di finishing pekerjaan, apa yang jadi kekurangan akan diperbaiki dan diselesaikan. Waktu masih cukup panjang,” tambahnya.
Sebagai informasi, CV TMS Tias tidak hanya menggarap proyek rehabilitasi saluran irigasi di Jalan Sungai Awan – Tanjungpura. Dalam waktu bersamaan, perusahaan ini juga mengerjakan proyek serupa, tepatnya di Tanjung Belandang. (lim)
Discussion about this post