– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) tentang pidana denda terhadap PT Putra Sari Lestari (PSL), Kecamatan Matan Hilir Selatan, dalam Kasus Karhutla, Selasa (11/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabela Timbazs melalui Kasi Pidum, Hiras Naenggolan mengatakan, sesuai putusan Pengadilan Nomor 71/KEP/B/LH/2020 PN Ketapang tanggal 09 Juni 2020, PT PSL dipidana denda Rp1 miliar.
“Berdasarkan putusan PN, maka hari ini kita melakukan eksekusi pidana denda kepada PT PSL. Besaran dendanya Rp1 miliar yang akan diserahkan ke negara melalui Bank Mandiri,” kata Hiras Neaggolan.
Dia menjelaskan, penjatuhan denda Rp1 miliar lantaran PT PSL terbukti melanggar ketentuan pasal 99 Ayat 1 juncto, pasal 116 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Jadi PT PSL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni atas kelalaian hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ungkapnya.
Dari pantauan, dalam pelaksanaan eksekusi putusan PN, PT PSL mengutus Bidang Keuangannya, Miftahul Riski untuk memenuhi eksekusi sekaligus meyerahkan denda ke Kejaksaan Ketapang. (lim)
Discussion about this post