– Sejumlah warga yang merupakan ahli waris melakukan pemagaran jalan wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (28/04/2021). Pemblokiran jalan nasional tersebut dilakukan tepat di depan Kantor Bea Cukai Entikong.
Ahli waris ini merupakan pemenang gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau. Pemagaran ini buntut kekecewaan para ahli waris karena belum dicairkannya konsinyasi atau uang ganti rugi dari pemerintah terhadap pembebasan lahan proyek pelebaran jalan akses batas Serawak – Entikong – Balai Karangan – Kembayan sebesar Rp715 juta yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau.
“Kami melakukan pemagaran jalan ini karena kecewa. Kami sudah lama menang, gugatan yang disampaikan penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau. Sudah ada berkekuatan hukum tetap pada Oktober tahun 2020. Namun sampai sekarang kami belum menerima uang ganti rugi,” kata Yermia, salah seorang ahli waris.
Ia menjelaskan, uang ganti rugi tersebut dibayar pemerintah, namun karena ada gugatan dari Cu Kiun Siong, maka uang sebesar Rp715 juta itu dititipkan ke PN Sanggau.
“Kami bisa membuka pagar ini kalau uang ganti rugi tersebut sudah dicairkan atau dibayarkan ke ahli waris,” ucap Yermia.
Diungkapkannya, pascaputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, para ahli waris sudah mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta untuk mencairkan uang ganti rugi yang dititipkan di PN Sanggau tersebut.
“Kita diminta mengurus persyaratan untuk pengambilan uang dan sudah kita urus. Kita minta pengantar dari PUPR, setelah keluar surat pengantar dari PUPR kita diminta lagi mengurus surat pengantar dari BPN dan sudah terbit surat pengantarnya. Setelah semuanya rampung, persyaratan itu sudah kita serahkan Pengadilan Negeri Sanggau,” terang Yermia. (faf)
Discussion about this post