JURNALIS.co.id – Bank BJB selalu menghadirkan produk tabungan yang dirancang untuk masyarakat secara umum dan luas. Salah satunya Giro Perorangan yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Giro sendiri merupakan surat perintah dari nasabah kepada lembaga keuangan tempatnya menabung. Surat perintah tersebut dikeluarkan untuk melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening A ke rekening B. Giro mempunyai rekening yang di dalamnya memuat tanggal terbit, tanggal jatuh tempo, dan tanggal efektif.
Pada bagian tanggal terbit giro tandanya saat giro tidak bisa digunakan. Barulah ketika tanggal efektif muncul giro dapat digunakan. Sedangkan tanggal jatuh tempo atau tanggal pakai artinya dana harus digunakan atau diambil sebelum tanggal tersebut, agar tabungan tetap bisa dipindahkan.
Bank BJB mendukung Giro Perorangan dari jaringan kantor BJB yang terhubung secara real time online. Produk perbankan ini tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Valuta Asing (USD dan SGD). Bank BJB telah melengkapinya dengan intercity clearing, sehingga mempermudah transaksi binis antar wilayah.
“Nasabah diberikan fasilitas khusus berupa kartu ATM untuk Bank BJB Giro Perorangan dalam mata uang rupiah. Para pemilik kartu ATM Giro akan dikirim laporan rekening bulanan atau sering disebut Rekening Koran. Rekening tersebut bisa diambil di kantor cabang Bank BJB ataupun dikirim oleh BJB ke rumah, tergantung dari permintaan nasabah,” kata Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB, Widi Hartoto.
Bank BJB memberikan fasilitas ATM bukan tanpa alasan, justru BJB sudah menyebar ATM di banyak titik demi kemudahan para nasabah. Jadi nasabah dapat bertransaksi di ATM Bank BJB ATM Bersama, dan PRIMA ATM di seluruh Indonesia. Selain itu, nasabah juga mendapat kemudahan transaksi berbelanja di merchant berlogo PRIMA DEBIT BCA.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi calon nasabah ialah mengisi formulir pembukaan rekening. Selanjutnya melampirkan kartu identitas apabila Warga Negara Indonesia (WNI) berarti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan jika Warga Negara Asing (WNA) menyerahkan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Sesuai dengan ketentuan Imigrasi.
Bank BJB menetapkan ketentuan Giro dengan setoran awal Rp1 juta, saldo minimum Rp500 ribu, biaya administrasi Rp10 ribu, biaya penutupan Rp10 ribu, jadi totalnya Rp1.520.000. Ditambah biaya administrasi kartu ATM untuk ATM Silver sebesar Rp6 ribu, Gold Rp7.500, dan Classic Rp10 ribu.
Untuk jenis biaya kliring Bank BJB menetapkan beberapa jenis biaya. Di antaranya biaya transfer kliring Rp 2.900, biaya administrasi kliring setoran cek/ BG Rp 2.500, biaya tolakan kliring Rp 135.000, dan biaya Inkaso Rp 20.000.
Bank BJB juga menentukan tingkat suku bunga untuk BJB Giro Perorangan. Apabila saldo di bawah Rp 5 juta maka suku bunga senilai 0%. Sedangkan saldo antara Rp5 juta sampai Rp50 juta mendapatkan suku bunga sebesar 0,5%.
Untuk saldo Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan bunga sebesar 1%. Kemudian range saldo Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar bunganya sekitar 1,25%. Barulah lebih dari Rp1 miliar diberikan suku bunga sebesar 1,5%.
Jika Bank BJB Giro Kasda kurang dari Rp5 juta maka suku bunga 0%, tapi bila di atas Rp 50 juta berarti suku bunga 3% berdasarkan saldo rata-rata setiap bulan. Apabila bunga dihitung berdasarkan saldo harian artinya termasuk BJB Giro Bendahara.(*Ndi)
Discussion about this post