JURNALIS.co.id – Dugaan kasus pelecehan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) di Polres Kayong Utara menjadi perhatian banyak pihak. Kepolisian diharapkan mengusut perkara secara profesional dan transparan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kayong Utara, Dedy Efendy sangat menyayangkan terjadinya dugaan kasus pelecehan yang melibatkan Kanit Paminal Polres Kayong Utara tersebut.
“Nah, kasus ini kan sedang berjalan, kita menunggu saja perkembangan kasusnya, yang pasti kami minta supaya hukum ini berlaku adil, harus transparansi,” tegasnya, Rabu (15/05/2024).
Kendati melibatkan oknum anggota polisi, Dedy berharap penegakan hukumnya harus sama dengan masyarakat lainnya. Jangan sampai ada perlakuan khusus kepada terduga pelaku pelecehan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menuntut rasa keadilan lah dalam kasus ini, karena bagaiman pun banyak dampaknya, apalagi ini pelecehan anak di bawah umur,” lugasnya.
Dedy bilang, dampak yang paling besar adalah masalah psikologis anak yang menjadi korban. Proses hukum harus terus berjalan dan adil, sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari sebagai efek jera.
Dedy juga berharap kepada KPAD dan pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada korban, baik dengan cara menggandeng pisikolog atau cara-cara lain.
“KPAD lebih paham lah bagaimana mendamping korban, sekali lagi yang paling penting dari kami Komisi 3 mendorong proses hukum transparan dan berkeadilan,” lugasnya.
Dedy menilai kasus ini merupakan atensi seluruh masyarakat Kayong Utara. Fia sebut, Komisi 3 DPRD Kayong Utara berterima kasih kepada masyarakat yang antusias ikut mengawal kasus yang melibatkan oknum polisi ini.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat IPTU yang bertugas di Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan kepada asisten rumah tangga (ART) dan putri angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Menurut keterangan bapak korban yang tidak mau disebutkan namanya, peristiwa bejat oknum polisi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di rumah terduga pelaku.
“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah. Anak ini chat saya katanya mau pulang diantar istri terduga pelaku. Saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja di rumah cerita,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/05/2024).
Di hari itu juga istri terduga pelaku mengantarkan korban. Sesampai persimpangan, istri pelaku rempat memarahi korban lantaran pulang mendadak.
“Anak saya menyampaikan alasan kenapa keluar mendadak kepada istri terduga pelaku, anak saya bercerita bahwa sudah dilecehkan oleh bapak, (pelaku), maka dia minta pulang, posisi itu belum sampai rumah,” ucap orang tua korban.
Bak disambar petir mendengar itu, istri terduga pelaku langsung memutar mobilnya untuk menemui Kapolres Kayong Utara. Namun, Kapolres tidak berada di tempat.
“Istri pelaku langsung bawa anak saya ke Ketapang, namun sempat singgah ke rumah pelaku, di sana dia ribut dengan suaminya, yang terduga pelaku,” tuturnya.
Setelah perkelahian dengan istrinya, terduga pelaku mengemas barang-barangnya dan pergi. Sementara istri pelaku membawa korban pergi ke Ketapang karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan. Disesalkan orang tua korban, tidak ada kabar dari anaknya sampai malam.
“Dia bilang mau balik, namun sampai magrib tidak ada sampai rumah, handphone anak saya coba dihubungi tidak aktif, saya telepon tidak bisa. Baru sekitar jam 7 malam baru bisa dihubungi, katanya anak saya di Ketapang,” bebernya.
Orang tua korban cukup khawatir. Pasalnya, korban merupakan seorang perempuan. Beberapa saat kemudian korban chat orang tuanya memberitahukan keberadaannya. Setelah itu, orang tua korban menyusul ke Ketapang menemui putrinya.
“Di Ketapang kami bertemu Kasi Propam, kami juga dipanggilkan Kasat pak Hendra dan dianggap sekalian merupakan pengaduan,” tutup bapak korban. (Bak)
Discussion about this post