JURNALIS.CO.ID, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengungkap praktik rekrutmen pekerja migran ilegal yang dilakukan melalui akun Facebook bernama “LoveLie”. Akun tersebut diduga digunakan untuk menjaring warga yang tergiur bekerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari akun itu pada Kamis, 21 November 2024. Setelah penyelidikan intensif, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapati akun tersebut menawarkan pekerjaan sebagai operator judi daring di Kamboja, dengan rute keberangkatan melalui Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa empat calon pekerja migran nonprosedural telah diberangkatkan pada 16 November 2024. Mereka berangkat dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
“Pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korban, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” kata Hafiz dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa, 26 November 2024.
Tim Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SI alias Ayong, 42 tahun, yang diduga sebagai perekrut. SI ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama. Dua korban yang diidentifikasi adalah Kevin dan Irfan Franata.
Hafiz menyebutkan, pihaknya menduga praktik ini terkait jaringan sindikat perdagangan manusia. Polres Kubu Raya kini berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendalami jalur perekrutan ilegal ini.
“Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan perdagangan manusia (TPPO) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja,” ujar Hafiz. Kami berkomitmen memutus rantai perdagangan manusia, baik di dalam maupun luar negeri.”
Terhadap pelaku, SI alias Ayong ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama yang beredar melalui media sosial tanpa dokumen resmi. Masyarakat diharapkan melapor jika mendapati aktivitas serupa.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja, baik di dalam maupun luar negeri, yang disebarkan melalui akun media sosial, terutama jika bukan dari sumber yang resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti ini, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Ade.
Discussion about this post